Audit atas siklus belanja
Audit ini terhadap belanja aparat dan belanja
pelayanan public
Dua kelompok transaksi utama : transaksi
pembelian dan pengeluaran kas.
· Kedua
kelompok itu mempengaruhi rekening : kas,persediaan barang habis pakai,aktiva
tetap, aktiva lain-lain dan utang.
Dokumen/catatan dalam siklus belanja adalah
- Kartu Sedian
- Buku Barang
- Buku pengadaan barang
- Berita acara serah terima gudang
- Surat permohonan
- Bukti memorial
- Bukti inventaris
- Laporan Penerimaan Barang
- Surat Keterapan Otorisasi(SKO)
- SPP,SPM,dan SP2D
Pengujian subtantatif
dititikberatkan pada rek. Aktiva tetap dan kewajiban
Materialitas
Auditor berusaha
untuk mencapi tingkat risiko yang rendah.yaitu pastikan transaksi belanja
daerah bukan merupakan sumber salah saji.
Risiko Bawaan
Risiko
bawaan dalam pos belanja adalah tinggi
disebabkan yaitu
- Volume transaksi tinggi
- Kemungkinan adanya pembelanjaan dan pengeluaran tanpa otorisasi
- Pembelian aktiva tidak perlu
- Masalah akuntansi berkembang
Strategi Audit
Tingginya risko
bawaan dalam siklus belanja menyebabkan
banyak entitas prioritas pada struktur pengendalian intern terhadap siklus
belanja guna mencegah dan mendeteksi salah saji.
Hal ini signifikan
mengurangi risiko pengendalian terhadap keberadaan dan
keterjadian,kelengkapan,serta penilaian dan pengalokasian.Strategi yang sering
digunakan adalah pendekatan tingkat risiko yang lebih rendah.Dalam strategi ini
,auditor lebih banyak mengandalkan pengujian pengendalian.
Sebagaimana pada
siklus pendapatan ,pengujian pengendalian umumnya tidak
mengurangi risiko pengendalian untuk pernyataan hak dan
kewajiban..
Faktor lain untuk
memilih strategi audit
adalah manfaat versus biaya.auditor membandingkan biaya untuk melakuan
pengujian pengendalian intern dengan hemat pada pengujian subtantif.
Tujuan Audit sikus belanja adlh memperoleh bukti
mengenai masing-masing peryataan signifikan terkait dengan transaksi dan saldo
belanja.saldo berlanja menekankan pada asersi hutang(kewajiban) dan
aktiva,pembelian dan pengeluaran kas.
- Keberadaan dan Keterjadian
Seluruh utang dan aktiva memang
benar di neraca.pemebelian dan pengeluran kas benar ada.
2. Kelengkapan
Transaksi dan saldo memang
tercatat.
3. Hak
dan Kewajiban
4. Penilaian
dan Pengaloasian
Jumlah biaya,utang dan aktiva
benar.prinsip akuntansi sesuai.
5. Pengungkapan
dan Pelaporan
Diklasifikasikan ,dijelaskan,dan
diungkapakan dalam neraca.
Pengunkapan dengan metode depresiasi yg sesuai.
Pelaksanaan Pemeriksaan Belanja
Langkah2
yang dilakukan :
1.Memahami
Pengendalian internal,
2.Mengujinya
Pengendalian Internal
3.pertimbangan
biaya dan manfaat,
4.uji
pengendalian subtantif saldo dan transaksi
5.Prosedur
analisis dan pengujian saldo rinci
Belanja
Daerah adalah kewajiban pemda diakui dengan pengurang kekayaan bersih.
Pengakuan
: memakai metode kas
jenis
belanja : 1.Operasi
2.Modal
3.Tak terduga
4.Transfer
bagaimana Pengeluaran Kas:
Pengeluaran
kas atas Beban APBN harus dilakukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan
ditempatkan dalam LN(Lembaran Negara) dan didalam tidak termasuk belanja pegawai karena sudah ada
formasinya.
Pengeluaran
Kas harus didahului SKO ato surat keputusan yg dipersamakan yg ditetapkan oleh
Kepala Daerah berdasarkan atas Anggaran Kas yg ditetapkan Keputusan Kepala
Daerah.
Dokumen:Bukti
transaksi lengkap dan sah,SPP,SPM dan SP2D.
Jenis2
SPP:UP,GU,TU,dan LS yang
untuk gaji,tunjangan dan pengadaan barang dan jasa
Buku yang
digunakan : Buku kas umum dan pembantu khusus
Sistem dan Prosedur
Belanja Daerah secara umum adalah sebagai berikut:
.PPKD
dalam rangka manajemen kas menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang
disiapkan oleh kuasa BUD untuk ditandatangani oleh PPKD, setelah penetapan
anggaran kas. SPD tersebut merupakan dasar pengeluaran kas yang membebani APBD
(belanja)
.Berdasarkan
SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD di atas, bendahara
pengeluaran mengajukan SPP kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
melalui PPK-SKPD. SPP yang diajukan tersebut dapat berupa SPP Uang Persediaan
(SPP-UP); SPP Ganti Uang (SPP-GU); SPP Tambahan Uang (SPP-TU); dan SPP Langsung
(SPP-LS). Pengajuan SPP tersebut dilampiri dengan daftar rincian rencana
penggunaan dana sampai dengan jenis belanja dan persyaratan dokumen lainnya.
.Dalam
hal dokumen SPP tersebut lengkap dan sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran atau perjabat yang diberikan kewenangan menerbitkan SPM dalam waktu 2
hari kerja sejak diterima SPP.
Dalam hal dokumen SPP dinyatakan Jtidak lengkap
dan/atau tidak sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menolak
menerbitkan SPM dalam waktu 1 hari kerja sejak diterima SPP.
.SPM(diajukan
pa/kpa) yang telah diterbitkan tersebut diajukan kepada kuasa BUD untuk
penerbitan SP2D.
Kuasa BUD
atau pejabat yang diberi kuasa meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan
oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan
tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan seperti kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
.Dalam
hal dokumen SPM tersebut dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan SP2D paling
lama 2 hari kerja sejak diterimanya SPM. Dalam hal dokumen SPM tersebut
dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah dan/atau pengeluaran tersebut
melampaui pagu anggaran, kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D melalui surat
penolakan paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya SPM.
.Kuasa
BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan uang persediaan/ganti
uang persediaan/ tambahan uang
persediaan kepada pengguna anggaran/kuasa penggguna anggaran serta menyerahkan
SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak ketiga.
Metodologi/Langkah2
:
1.memahami
pengendalian Internal : bagan alir,kuisoner,walk-through tests
2.Menilai
pengenalian internal ;1.Pemisahan tugas 2.Otorisasi yg tepat 3.Kecukupan
dokumen dan catatan 4,Dokumen pra-number 5.Prosedur verifikasi internal
3.mengevaluasi
Biaya dan manfaat
Memutuskan apakah peng,substantif
akan dpt mengurangi pengujian pengendalian
Tujuan pemriksaan berkaitan
dengan Transaksi-Belanja :
.Keberadaan
: Belanja dicatat sah
.kelengkapan
: trnsaksi telah dicatat
,Keakuratan
: sesuai jumlah pengeluaran
.Klasifikasi
: transaksi diklasifikasi tepat
.Ketepatan
waktu : waktu tepat dicatat
.Jurnal
dan Peringkasan : dicatat pada file induk
sumber buku : Audit Sektor Publik ( Indra Bastian )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar