Prosedur Pemeriksaan Siklu Belanja Daerah

Audit  atas siklus belanja
Audit ini terhadap belanja aparat dan belanja pelayanan public
Dua  kelompok transaksi utama : transaksi pembelian dan pengeluaran kas.
·       Kedua kelompok itu mempengaruhi rekening : kas,persediaan barang habis pakai,aktiva tetap, aktiva lain-lain dan utang.

Dokumen/catatan dalam siklus belanja adalah
  • Kartu Sedian
  • Buku Barang
  • Buku pengadaan barang
  • Berita acara serah terima gudang
  • Surat permohonan
  • Bukti memorial
  • Bukti inventaris
  • Laporan Penerimaan Barang
  • Surat Keterapan Otorisasi(SKO)
  • SPP,SPM,dan SP2D
Pengujian subtantatif dititikberatkan pada rek. Aktiva tetap dan kewajiban

Materialitas
Auditor berusaha untuk mencapi tingkat risiko yang rendah.yaitu pastikan transaksi belanja daerah bukan merupakan sumber salah saji.
Risiko Bawaan
Risiko bawaan dalam pos belanja adalah tinggi disebabkan yaitu
  • Volume transaksi tinggi
  • Kemungkinan adanya pembelanjaan dan pengeluaran tanpa otorisasi
  • Pembelian aktiva tidak perlu
  • Masalah akuntansi berkembang

Strategi Audit
Tingginya risko bawaan dalam siklus belanja  menyebabkan banyak entitas prioritas pada struktur pengendalian intern terhadap siklus belanja guna mencegah dan mendeteksi salah saji.
Hal ini signifikan mengurangi risiko pengendalian terhadap keberadaan dan keterjadian,kelengkapan,serta penilaian dan pengalokasian.Strategi yang sering digunakan adalah pendekatan tingkat risiko yang lebih rendah.Dalam strategi ini ,auditor lebih banyak mengandalkan pengujian pengendalian.
Sebagaimana pada siklus pendapatan ,pengujian pengendalian umumnya tidak mengurangi risiko pengendalian untuk pernyataan hak dan kewajiban..
Faktor lain untuk memilih strategi audit adalah manfaat versus biaya.auditor membandingkan biaya untuk melakuan pengujian pengendalian intern dengan hemat pada pengujian subtantif.
Tujuan Audit sikus belanja adlh memperoleh bukti mengenai masing-masing peryataan signifikan terkait dengan transaksi dan saldo belanja.saldo berlanja menekankan pada asersi hutang(kewajiban) dan aktiva,pembelian dan pengeluaran kas.

  1. Keberadaan dan Keterjadian
Seluruh utang dan aktiva memang benar di neraca.pemebelian dan pengeluran kas benar ada.  
     2.  Kelengkapan
Transaksi dan saldo memang tercatat.
           3.  Hak dan Kewajiban
           4.  Penilaian dan Pengaloasian
Jumlah biaya,utang dan aktiva benar.prinsip akuntansi sesuai.  
                       5.  Pengungkapan dan Pelaporan
Diklasifikasikan ,dijelaskan,dan diungkapakan dalam neraca.
Pengunkapan dengan metode depresiasi yg sesuai.

Pelaksanaan Pemeriksaan Belanja
Langkah2 yang dilakukan :
1.Memahami Pengendalian internal,
2.Mengujinya Pengendalian Internal
3.pertimbangan biaya dan manfaat,
4.uji pengendalian subtantif saldo dan transaksi
5.Prosedur analisis dan pengujian saldo rinci

Belanja Daerah adalah kewajiban pemda diakui dengan pengurang kekayaan bersih.
Pengakuan : memakai metode kas
jenis belanja :  1.Operasi
                     2.Modal
                     3.Tak terduga
                     4.Transfer

bagaimana Pengeluaran Kas:
Pengeluaran kas atas Beban APBN harus dilakukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam LN(Lembaran Negara) dan didalam tidak termasuk belanja pegawai karena sudah ada formasinya.
Pengeluaran Kas harus didahului SKO ato surat keputusan yg dipersamakan yg ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan atas Anggaran Kas yg ditetapkan Keputusan Kepala Daerah.
Dokumen:Bukti transaksi lengkap dan sah,SPP,SPM dan SP2D.

Jenis2 SPP:UP,GU,TU,dan LS yang untuk gaji,tunjangan dan pengadaan barang dan jasa

Buku yang digunakan : Buku kas umum dan pembantu khusus

Sistem dan Prosedur Belanja Daerah secara umum adalah sebagai berikut:
.PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang disiapkan oleh kuasa BUD untuk ditandatangani oleh PPKD, setelah penetapan anggaran kas. SPD tersebut merupakan dasar pengeluaran kas yang membebani APBD (belanja) 

.Berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD di atas, bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD. SPP yang diajukan tersebut dapat berupa SPP Uang Persediaan (SPP-UP); SPP Ganti Uang (SPP-GU); SPP Tambahan Uang (SPP-TU); dan SPP Langsung (SPP-LS). Pengajuan SPP tersebut dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana sampai dengan jenis belanja dan persyaratan dokumen lainnya.

.Dalam hal dokumen SPP tersebut lengkap dan sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atau perjabat yang diberikan kewenangan menerbitkan SPM dalam waktu 2 hari kerja sejak diterima SPP.

 Dalam hal dokumen SPP dinyatakan Jtidak lengkap dan/atau tidak sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menolak menerbitkan SPM dalam waktu 1 hari kerja sejak diterima SPP.

.SPM(diajukan pa/kpa) yang telah diterbitkan tersebut diajukan kepada kuasa BUD untuk penerbitan SP2D.
Kuasa BUD atau pejabat yang diberi kuasa meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan seperti kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

.Dalam hal dokumen SPM tersebut dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan SP2D paling lama 2 hari kerja sejak diterimanya SPM. Dalam hal dokumen SPM tersebut dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah dan/atau pengeluaran tersebut melampaui pagu anggaran, kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D melalui surat penolakan paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya SPM.

.Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan uang persediaan/ganti uang  persediaan/ tambahan uang persediaan kepada pengguna anggaran/kuasa penggguna anggaran serta menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak ketiga.

Metodologi/Langkah2 :
1.memahami pengendalian Internal : bagan alir,kuisoner,walk-through tests
2.Menilai pengenalian internal ;1.Pemisahan tugas 2.Otorisasi yg tepat 3.Kecukupan dokumen dan catatan 4,Dokumen pra-number 5.Prosedur verifikasi internal
3.mengevaluasi Biaya dan manfaat
            Memutuskan apakah peng,substantif akan dpt mengurangi pengujian pengendalian

Tujuan pemriksaan berkaitan dengan Transaksi-Belanja :
.Keberadaan : Belanja dicatat sah
.kelengkapan : trnsaksi telah dicatat
,Keakuratan : sesuai jumlah pengeluaran
.Klasifikasi : transaksi diklasifikasi tepat
.Ketepatan waktu : waktu tepat dicatat
.Jurnal dan Peringkasan : dicatat pada file induk

sumber buku : Audit Sektor Publik ( Indra Bastian )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar